Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: Hamdan Firmansyah
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

PENGANTAR PEGADAIAN SYARIAH (Konsep, Aspek Hukum dan Pelaksanaan)

2026•Koleksi Perpustakaan

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [QS. Al-Baqarah: 283] Peran pegadaian syariah dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi umat: 1) Mengadirkan ruang transaksi keuangan berbasis syariah (hukum Islam) sebagai bentuk implementasi prinsip tauhid untuk mengakomodir khususnya masyarakat yang beragama Islam dan umumnya masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan keberlangsungan kehidupan ekonomi ketika terjadi kekurangan dana, masyarakat dapat menyiasati hal tersebut dengan melakukan transaksi gadai. 2) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana dan jasa di bidang keuangan lainnya serta menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya. Juga dapat berperan menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 3) Sebagai lembaga intermediasi dalam menggerakan perekonomian dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasaan emas serta usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan yaitu menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

TEORI DAN PRAKTIK MANAJEMEN BANK SYARIAH INDONESIA

2025•Koleksi Perpustakaan

Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip muamalah islam dengan kata lain, Bank syariah lahir sebagai solusi altenatif tehadap persoalan pertentangan antara bunga bank dan riba. Kerinduan umat Islam melepaskan diri dari riba telah mendapatkan jawaban dengan lahir bank Islam. Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah penting, namun didalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidak adilan, ketidakjujuran dan penghisapan. Dari suatu pihak kepihak lain (bank dengan nasabahnya). Kedudukan bank Islam dalam dalam hubungan dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan berdagang. Sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur. Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah. Di samping itu, bank Islam juga terlibat dalam kontrak murabahah. Mekanisme perbankan yang berdasarkan prinsip-prinsip mitra usaha adalah bebas bunga. Oleh karena itu, soal membayarkan bunga kepada para depositor atau pembebanan suatu bunga dari para klein tidak timbul. Semoga book chapter ini bermanfaat bagi semua pembaca dalam menambah wawasan keilmuannya tentang teori dan praktik manajemen bank syariah Indonesia

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail