Abstrak
Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa pada saat ini masih merujuk pada sistem konvensional baik pada aspek normatif maupun kelembagaan. Praktik tersebut cenderung tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana dikehendaki Pasal 55 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kata kunci
Business & Economics